BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeretnya pada akhir tahun 2023 lalu.
AS (54) mantan Kepala SMK IT Al Malik BS tersangka korupsi anggaran dana hibah dan dana BOS tahun 2021-2022 terus dilakukan pemeriksaan oleh Kejari BS.
Selama jadi tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna, tersangka sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Kejari BS.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH pada Radar Kaur (RKa) membenarkan, AS sudah menjalani setidaknya tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Prabowo Menag Telak, Ini Jumlah Suara 3 Capres di Kabupaten Kaur
"Ya benar, pemeriksaan AS sebagai tersangka (korupsi SMK IT Al Malik, red) sudah tiga kali," kata Hendra.
Sayangnya, mengenai pemeriksaan tentang apa saja, Hendra mengaku hal tersebut belum bisa diungkapkan ke publik.
"Kalau hasil pemeriksaan belum bisa diungkapkan," tukasnya.
Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka AS tersebut tidak lain untuk melengkapi berkas perkara yang dinilai masih perlu dilakukan.
BACA JUGA:Di Kaur Bagian Tengah, Prabowo Cukur Anies dan Ganjar! Ini Perolehannya Sementara
"Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara ini, sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," beber Dafit.
Keterangan yang disampaikan AS akan menjadi bahan penyidik untuk mengembangkan pengusutan kasus tersebut.
Bahkan, beberapa pihak yang disebut ikut menikmati hasil penyelewengan negara akan dimintai keterangan.
Hanya saja, sampai sejauh ini tersangka masih satu. Kalaupun nanti ada penambahan tersangka, tentu pihaknya tidak menuntut pengakuan tersangka AS ini.