"Nanti hasil penyidikan bisa dikembangkan kalau memang ada keterlibatan pihak lain," terang Kasi Pidsus.
Perlu diketahui pula, proses persidangan terhadap tersangka dalam kasus ini juga dipastikan akan tertunda.
Hal tersebut lantaran saat ini pihak Kejari masih fokus melengkapi berkas yang kurang dan mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA:WADUH! Pelaku Penikaman Pemuda di TPS Padang Bindu Berteman Dekat, Motifnya Bikin Terkejut
Menurut Dafit, berkas perkara korupsi SMK IT Al Malik akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu setelah lebaran atau sekitar bulan April mendatang.
Sekedar mengingatkan, AS diduga terlibat kasus korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022.
Modusnya adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta.