Dodi diseret ke hukum karena merugikan negara lebih Rp 200 juta. Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi.
Sedangkan, dalam perkara korupsi anggaran PIID-PEL, terdakwa Sipran merupakan ketua kelompok penerima.
Sipran berstatus sebagai guru ASN PPPK yang bertugas di salah satu SMA di Kabupaten BS. Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 323 juta.
BACA JUGA:MAU SUKSES JUALAN DI FACEBOOK! Ikuti 6 Cara Ampuh Berikut Ini
BACA JUGA:Tolak Hari Valentine, Siswa di Kaur Lakukan Aksi “Gemar”
Modus penyimpangan anggaran yang dilakukan Sipran dalam kegiatan ini beragam. Mulai dari mark up harga pengadaan barang dan jasa dan nota fiktif.
Bahkan, ada juga temuan berupa mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, hingga dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.