Ia menegaskan tidak ada pemaksaan atau upaya pengusiran. Akan tetapi keluarga pelaku bersedia pindah dengan lapang dada.
"Iya pindah di luar Kabupaten PPU," jelasnya.
BACA JUGA:Logistik 31 TPS Sulit Didistribusikan, Inilah Jumlah DPT-nya
BACA JUGA:Harga CPO Terus Naik, Warga di Kaur Ramai-Ramai Tanam Sawit
Kansip mengatakan, tak hanya rumah keluarga pelaku yang diratakan.
Rumah korban satu keluarga yang telah dibunuh pelaku juga akan dirobohkan. Proses pembongkaran akan dilakukan setelah 100 hari kematian para korban.
Hal ini disebut sebagai upaya pencegahan berbagai macam persepsi di tengah lingkungan warga.
Kategori :