"Setelah masa tenang sudah tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye. Termasuk APK yang masih terpasang. Jika masih melanggar bisa dikenakan sanksi pidana. Ini karena melanggar undang-undang," tandasnya. (**)
Tags : #panwascam muara sahung
#panwascam
#masa tenang
#kampanye
#jadwal kampanye
#alat peraga kampanye
Kategori :
Terkait
Jumat 06 Dec 2024 - 04:44 WIB
Pilkada 2024 Kaur Sukses, Tidak Lepas dari Pengawasan Ketat Bawaslu
Selasa 26 Nov 2024 - 12:13 WIB
Masa Tenang yang Tidak Tenang, Paslon Keluarkan Jurus Pamungkas
Selasa 19 Nov 2024 - 20:01 WIB
Gandeng Polisi dan Satpol-PP, Bawaslu Bakal Turunkan Seluruh APK Milik Paslon
Selasa 12 Nov 2024 - 19:33 WIB
Bawaslu Ingatkan Paslon Pilgub Tak Gunakan Isu SARA, Faham Syah: Fokus Saja Pada Visi dan Misinya
Jumat 08 Nov 2024 - 19:42 WIB
45 Panwascam Mengikuti Rakor Pengawasan Pemungutan Suara, Simak Tujuannya
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 19:29 WIB
Sirkuit Padang Panjang Akan Jadi Tuan Rumah Road Race Piala Presiden 2025, Ini Jadwalnya
Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB
Jaksa Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,6 Miliar, Ada Anggota DPRD Kaur dan PNS Titipkan Uang Pengganti
Kamis 30 Jan 2025 - 20:25 WIB
Dicekoki Samcodin dan Miras ABG Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap, Berikut Kronologisnya
Kamis 30 Jan 2025 - 19:40 WIB
Terbesar se- Provinsi, Produksi Jagung di Bengkulu Selatan Tembus 16.565 Ton per Tahun
Kamis 30 Jan 2025 - 19:59 WIB
6 Sosok Potensial Calon Ketua I DPD Golkar Bengkulu, Gusril dan Samsu Hingga Ridwan Mukti
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 16:06 WIB
Langganan Musafir, Masjid An-Nahda Bojonegoro Tingkatkan Perekonomian Warga
Jumat 31 Jan 2025 - 16:03 WIB
Bagus untuk Antar Anak Sekolah, Segini Harga Motor Bekas Honda BeAt
Jumat 31 Jan 2025 - 15:49 WIB
Honda Luncurkan Bebek Trail Cross Cub 50 Model 2025, Ini Spesifikasinya
Jumat 31 Jan 2025 - 15:46 WIB
MENGEJUTKAN! Ternyata Ini Perbedaan Masing-masing Tipe Suzuki APV SGX, GX, dan GL, Tipe Apa Terbaik?
Jumat 31 Jan 2025 - 15:01 WIB