MUARA SAHUNG - Peserta dalam Pemilu Serentak tahun 2024 diminta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) setelah waktu kampanye berakhir.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Muara Sahung Jumarlin meminta, setelah berakhirnya mada kampanye tanggal 10 Februari 2024.
Lalu dan memasuki masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.
Partai Politik (Parpol) beserta calon legislatif (Caleg) ataupun calon Dewan Permusyawaratan Daerah (DPD).
BACA JUGA:SIMAK NILAI Kalimat Penutup Prabowo Saat Debat Terakhir
BACA JUGA:WAJIB PEMBENAHAN TATA KELOLA! Paslon Ini Berkomitmen untuk Memperkuat Peran BUMN
Serta tim pemenangan pasangan presiden dan wakil presiden.
Diminta untuk secara mandiri menertibkan APK.
"Harapan kami pelepasan APK bisa dilakukan dilakukan secara mandiri. Sebelum akhirnya pengawas yang menertibkan dan tentu itu akan ada sanksinya," jelas Jumarlin, Selasa 6 Februari 2024.
Ditegaskannya, tetap terpasangnya APK saat masa tenang merupakan sebuah pelanggaran.
BACA JUGA:Kenalkan Digitalisasi Sejak Dini, SDN 10 Kaur Terapkan Pembelajaran Baru
Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana bagi yang masih ngeyel.
Hal itu telah diatur di Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yang mana dalam pasal ini berbunyi, "Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu".