BENGKULU SELATAN (BS) - Persoalan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten BS tidak pernah tuntas.
Hampir setiap waktu masyarakat mengeluhkan soal ternak.
Menyikapi hal tersebut, Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS Erwin Muchsin, S.Sos mengaku, ada dua solusi terbaik dalam menuntaskan persoalan hewan ternak.
Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 9 Tahun 2013.
Jika dilihat dalam Perda tersebut penindakan berupa razia ternak yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP selama ini bukanlah solusi awal dalam penertiban hewan ternak.
BACA JUGA:Uang di ATM Penerima PKH Hilang Misterius! Bansos di Bengkulu Selatan Bermasalah Lagi
BACA JUGA:GURU DISALAHKAN! Soal Ayah Garap Anak Kandung Sejak Kelas IV SD Sampai Kelas IX SMP
Sebab, ada cara lain yang seharusnya dilakukan lebih dulu oleh tiga OPD lain yang ada di daerah.
Ketiga OPD tersebut bertugas sebagai pencegahan dengan melalui pengawasan dan pembinaan.
Ketiga OPD yang dimaksud yakni Dinas Pertanian (Distan) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Pemerintah Kecamatan.
"Masyarakat harus tahu, penertiban dengan melakukan razia ternak itu adalah jalan terakhir. Sebelum itu, ada solusi lain yakni pencegahan dengan pembinaan dan pengawasan oleh Distan, DKP dan Kecamatan. Selama ini tusi mereka kemana," ujar Erwin.
BACA JUGA:CIUM KECURANGAN! Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Ini ke ASN
BACA JUGA:ASTAGA! 2 Remaja Putri di Kaur Digarap Bapak Tiri, Berikut Kisahnya
Menurut Erwin, hal ini juga harus dipahami oleh masyarakat.
Jika setiap akan dilakukan penertiban harus melalui razia.