Terkait Penertiban Ternak, 3 OPD Ini Harus Paham, Satpol-PP : Mana Tusi Mereka Selama Ini?

Selasa 06 Feb 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

Justru itu akan merugikan masyarakat itu sendiri dengan berbagai macam bentuk sanksi yang ada didalam Perda.

"Bukan berarti Satpol-PP tidak mau bekerja. Tapi, sebaiknya lakukan dulu pembinaan dan pengawasan oleh tiga OPD itu. Jika memang sudah tidak bisa lagi dibina, baru ditindak dengan penertiban dari Satpol-PP," tegas Erwin.

BACA JUGA:10 Desa Belum Setor Tunggakan Pajak, Pesan Kasi Datun Kejari Kaur Bikin Jantungan

BACA JUGA:MENGKHAWATIRKAN! Baru Dibangun, Jalan dan Jembatan Sudah Rusak

Kalau harus dilakukan penertiban langsung oleh Satpol-PP, maka hewan ternak yang berkeliaran harus ditangkap.

Nah, itu tentu langsung dikenakan sanksi administrasi ataupun saksi pidana.

Saksi tersebut bisa dikatakan akan merugikan masyarakat. Sesuai Perda, sanksi untuk ternak jenis sapi dan kerba biaya pengamanan saja mencapai Rp 2 juta/ekor.

Belum lagi ditambah biaya pemeliharaan sebesar Rp 200/ekor dalam setiap harinya. Bahkan, saksi administrasi dapat dipidanakan dengan kurungan tiga bulan dan denda mencapai Rp 5 juta.

BACA JUGA:Kota Tersepi di Indonesia, Tiga dari Sumatera, Inilah Daerahnya

BACA JUGA: 48 Bundel Berkas DPMD Disita Penyidik Kejari Kaur, Berikut Kasus yang Akan Dibuka

Oleh karena itu, langkah terbaiknya keaktifan ketiga OPD yang disebutkan tadi dengan rutin meberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik hewan ternak.

Mulai dari rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat pemilik ternak, menekankan kepada peternak agar peliharaa itu harus dikandangkan.

"Tiga OPD ini bisa bekerjasama dengan memberikan solusi yang terbaik. Tusi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing kan ada dan sudah jelas. Kalau penertiban itu jalan terkahir," pungkas Erwin. 

 

Kategori :