BENGKULU SELATAN (BS) - Delapan hari atau H-8 menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang bakal berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Isu politik uang di kalangan masyarakat di Kabupaten BS semakin berhembus kencang dan mulai isunya mulai bertebaran di mana-mana.
Transaksi jual beli suara semakin terang-terangan.
Bahkan, pihak pemberi dan penerima berlomba menetapkan tarif untuk satu suara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jaksa Geledah Dinas PMD Kaur, Ini Dugaannya
BACA JUGA:Menteri BUMN Sebut Paslon Nomor Urut Adalah Pimpinan yang Kuat, Simak Pernyataannya
Seperti contohnya, suara untuk DPRD tingkat kabupaten dibanderol dengan tarif yang paling mahal.
Kemudian, disusul DPRD tingkat provinsi, terkahir DPD RI dan DPR RI.
Berdasarkan pantauan Radar Kaur (RKa) di lapangan, untuk tarif suara DPRD Kabupaten dari mulai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu/satu suara.
Sedangkan, untuk tarif DPRD Provinsi dibandrol mulai dari Rp 50 ribu, Rp 75 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per satu suara.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama PT Pertamina, Berikut Penyebab Utamanya
BACA JUGA:Laptop Berkualitas Terbaik Anti Lemot, Berikut Ini Jenis - jenisnya
Sedangkan, untuk tarif terkecil yakni ada di kalangan calon DPD RI dan DPR RI.
Untuk tarif harga suara tingkat nasional ini hanya dibandrol mulai dari Rp 20 sampai Rp 25 ribu saja/suara.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS Sahran, SE disampaikan Komisioner Koordinator Divisi HPPH M. Arif Hidayat, S.Pd.I menegaskan, politik uang tidak boleh dilakukan dalam Pemilu.