Bahkan, menurut Arif, siapapun yang terbukti melakukan hal tersebut, maka yang bersangkutan dapat dijerat sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Beras ke Masyarakat 159.670 Kg
BACA JUGA:Ayah Bejat Nekat Garap Anak Kandung Mengaku Khilaf, Alasan Lainnya Bikin Emosi
"Politik uang tidak boleh, itu jelas aturannya. Makanya kami ingatkan kepada peserta Pemilu ataupun pemilih agar tidak melakukan hal tersebut," tegas Arif.
Lebih lanjut Komisioner, dirinya mengajak agar seluruh masyarakat maupun peserta Pemilu untuk berkompetisi sesuai aturan. Jangan pernah melakukan cara curang yang melanggar aturan.
Dijelaskan Arif, dalam pasal 523 Undang-Undang (UU) Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kalau pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat pidana.
"Baik pemberi maupun penerima politik uang, bisa diancam pidana hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 28 juta," jelas Komisioner.
BACA JUGA:WOW! Hilirisasi Industri Sawit Indonesia Masih Kalah Dengan Malaysia, Simak Faktanya BACA JUGA:WOW! Hilirisasi Industri Sawit Indonesia Masih Kalah Dengan Malaysia, Simak Faktanya
Itu artinya, masih kata Arif, jika terbukti ada permainan politik uang dalam pesta demokrasi, yang diproses hukum bukan hanya pihak yang memberi.
Namun, masyarakat yang menerima pun bisa dijerat pidana.
"Untuk itu kami berharap masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas. Mari kita ciptakan Pemilu yang berintegritas, tolak politik uang," pesan Arif.