"Kalau soal berapa kali pelaku menodai korban masih didalami. Karena, belum sinkron dengan keterangan korban," jelasnya.
Sementara itu, untuk lokasi pelaku melancarkan aksinya untuk menodai anaknya tersebut, sudah dilakukan di dua lokasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Soal Dana Kapitasi BPJS Kesehatan, Kok Pejabat Saling Lempar ya
"Tempatnya di rumah lama dan rumah milik pelaku yang sekarang," sambung Sarmadi.
Bahkan, terakhir kali perbuatan pelaku dilakukan pada Minggu 28 Januari 2024 pagi sekitar pukul 07.00 WIB, juga di rumahnya sendiri.
Pelaku melancarkan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Mengingat, saat kejadian istri pelaku yang juga ibu korban sedang pergi ke pasar.
Sehingga, dalam kesempatan tersebut pelaku leluasa melancarkan aksinya untuk menggarap anak kandungnya sendiri layaknya hubungan suami istri.
BACA JUGA:Caleg Bayar Rp 500.000, Caleg Incumbent : Itu Hak Mereka
Kronologis Kejadian
Berdasarkan pemberitaan RKa sebelumnya, kronologis perbuatan pelaku tersebut terjadi pada, Minggu 28 Januari 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat kejadian, ibu korban yang merupakan istri dari pelaku sedang pergi ke pasar pagi. Sehingga, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah.
Melihat ada kesempatan tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsunya, layaknya pasangan suami istri.
Karena terus dibujuk dan disertai dengan ancaman oleh pelaku. Sehingga, korban tidak berdaya dan harus rela rusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres BS pada, Selasa 30 Januari 2024 saat pelaku sedang berada di rumahnya.