BENGKULU SELATAN (BS) - Langkah pemerintah untuk menertibkan masyarakat pemilik kendaraan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kian tegas.
Bahkan, terbaru Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat BS bekerjasama dengan PT Pertamina bakal melarang kendaraan mati pajak mengisi BBM subsidi di SPBU.
Sehingga, jika aturan tersebut benar-benar direalisasikan tahun 2024 ini. Maka, seluruh kendaraan yang mati pajak di Kabupaten BS tidak akan bisa lahi menangis BBM subsidi.
"Benar, wacana itu (larangan kendaraan mati pajak isi BBM subsidi di SPBU, red) memang ada. Terutama sejak adanya rencana kerja sama antara pemerintah pusat dengan PT. Pertamina," kata Kepala UPTD PPD Samsat BS Emron Ula, SH melalui Kasi Pelayanan dan Penetapan Lenny Marlina, SE.
Hanya saja, lanjut Lenny, sampai saat ini pihaknya belum menerima komitmen berlandaskan MoU atau turunan surat perintah pelarangan kendaraan mati pajak mengisi BBM di SPBU tersebut.
Sehingga, secara otomatis membuat aturan pelarangan tersebut belum dapat diterapkan di Kabupaten BS saat ini.
Yang jelas, sambung Lenny, wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak ini untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan.
Mengingat, masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak dalam pembayaran pajak terus membengkak setiap tahun. Bahkan, khsusus di BS sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.
BACA JUGA: Pengawas Pemilu Patroli di Medsos, Ini yang Dicari, dapat Temuan?
BACA JUGA: Jika Terpilih Presiden dan Wakil, Ini Janji Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Buruh dan Ojol
"Permasalahan tunggakan PKB ini memang bukan hanya di Bengkulu Selatan. Setiap kabupaten, provinsi atau kota pasti mengalami. Tinggal lagi besar atau kecilnya nilai tunggakan dan bagaimana cara penyelesaiannya," tegasnya.
Lenny berharap, upaya kerja sama antara UPTD Samsat dan PT. Pertamina tersebut dapat segera diterapkan dan dilaksanakan dalam jangka panjang.