FANTASTIS! Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar, Tapi Wajib Dikembalikan Dalam Waktu 6 Tahun

FANTASTIS! Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp 3 Miliar, Tapi Wajib Dikembalikan Dalam Waktu 6 Tahun

Kamis 19 Jun 2025 - 16:52 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Adapun, 7 unit usaha atau bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotik desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik.

Sementara itu, di luar 7 unit usaha wajib tersebut, koperasi masih bisa mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi yang ada di desa masing masing.

Tentunya, semua unit usaha yang dilakukan melalui Koperasi Merah Putih ini wajib memastikan kehidupan masyarakat menjadi lebih layak lagi.

Unit usaha yang pertama yaitu kantor koperasi yang menjadi pusat administrasi dan operasional koperasi, tempat anggota dapat mengakses informasi dan layanan.

Yang kedua, kios pengadaan Sembako yang akan menyediakan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, minyak goreng, gula, dan lain-lain dengan harga terjangkau.

BACA JUGA:Selain Lawan Rentenir dan Pinjol, Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Pengangguran

Kemudian, yang ketiga unit usaha simpan pinjam yang memberikan akses permodalan bagi anggota koperasi melalui layanan simpan pinjam yang mudah dan aman.

Yang keempat klinik kesehatan yang akan menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa, seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, dan edukasi kesehatan.

Lalu, yang kelima apotik yang menjamin ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Yang keenam sistem pergudangan sebagai tempat penyimpanan hasil pertanian dan produk lokal agar tetap terjaga kualitasnya dan memperpanjang masa simpan.

Serta, ketujuh sarana logistik yang mendukung distribusi dan logistik barang, seperti hasil pertanian dan produk dari kios Sembako, sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah desa. 

Kategori :