Terpisah, Kadis Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si menegaskan, tidak boleh lagi terjadi aksi bullying di sekolah bahkan di luar sekolah. Menurutnya, bullying adalah perbuatan kejahatan dan diluar batas normal.
Apabila dibiarkan maka akan berdampak terhadap korban ataupun anak-anak sekolah. Oleh karena itu, Novianto berpesan kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk mencegah terjadinya bullying.
"Tidak ada toleransi pada pelaku bullying, ini perbuatan merusak mental, ini bisa dipidana," tegas Novianto.
Kategori :