RADAR KAUR- Tentang Hak Gunas Usaha (HGU) ternyata bukan terjadi di perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu saja.
Tetapi terjadi di daerah lain yang ada di wilayah Indonesia. Mengutip artikel goriau.com dengan judul “Tak Miliki HGU, 128 Perusahaan Kuasai 746 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Di Riau Kok Bisa”.
Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution mengatakan di Pekan Baru Riau ada 128 perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memiliki HGU namun tetap menguasai 746.100,12 Hektare (Ha) atau setara dengan 43 persen perkebunan di Riau.
Begitu banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau tapi belum memiliki HGU, namun tetap menikmati hasil sawitnya.
Ini sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, karena hal-hal semacam ini akan memicu konflik.
Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan yang ada di Riau, dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih.
Hanya saja dari luas perkebunan 1,7 juta Ha lebih tersebut, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi HGU atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha.
BACA JUGA:Pemilih Pemula Belum Miliki KTP-el Tetap Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya
Sedangkan untuk luas lahan perkebunan sawit di Riau seluas 3,3 juta Ha atau 20,08 persen dari luas sawit secara nasional 16,3 juta Ha lebih. Luas lahan sawit di Riau terbanyak se-Indonesia.
Perizinan sawit di Riau seluas 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen.
Dengan masih banyak perusahaan yang belum memiliki HGU, maka untuk itu diminta perusahan melakukan pengurusan HGU sehingga 128 perusahaan atau 47 persen.
Perusahaan yang belum memiliki HGU benar-benar mengurus dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti konflik dengan masyarakat maupun tindakan-tindakan yang bisa merugikan masyarakat.