WOW! Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bakal dapat THR dan Gaji ke-13, Simak Besarannya

Jumat 26 Jan 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Kabar bahagia! Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI maupun Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2024 ini.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Seperti di tahun sebelumnya pensiunan tersebut diberikan hak berupa THR dan gaji ke-13.

Mengutip ayobandung.com, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, kelompok pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 ialah:

BACA JUGA: Hibah 4 Hektar Lahan Pemda Ditarik, Jika Selama 2 Tahun Tak Dimanfaatkan

BACA JUGA: Begini Nasib Honorer Tendik Jika Tidak Diangkat PPPK Tahun 2024

a. Pensiunan PNS

b. Pensiunan TNI

c. Pensiunan Polri, dan

d. Pensiunan Pejabat Negara

Terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri di tahun 2024 ini akan dijelaskan lebih lanjut berdasarkan aturan resmi yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Petani Sawit Kaur Akhirnya Tersenyum Lebar, Harga TBS Terus Melejit

BACA JUGA: Kenalkan Digitalisasi Sejak Dini, Begini Penerapannya di RA Nurul Haq Kaur

Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dijanjikan bulan Juni mendatang menjadi angin segar bagi para pensiunan.

Dalam hal ini, Pensiunan TNI Polri hingga Pensiunan Pejabat Negara berhak menerima THR dan gaji ke-13. Agar memberikan dorongan positif bagi sektor pegawai pensiunan.

Kategori :