Akibat kejadian itu, korban langsung pulang ke rumah. Namun, sudah beberapa hari ditunggu, mobil kesayangan tidak juga pulang ke rumah.
Bahkan, secara tiba-tiba dirinya mendapatkan informasi jika mobil miliknya sudah digadaikan pelaku dengan salah seorang warga di Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, senilai Rp 17 juta.
Merasa telah dirugikan, tanpa berpikir panjang korban langsung melaporkan pelaku yang merupakan anak kandungnya sendiri ke Polres BS.
Hinggga akhirnya, pelaku baru berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres BS pada, Sabtu 20 Januari 2024.
Kategori :