Gigit dan Pukuli Pacar Hingga Babak Belur, Pemuda di Bengkulu Selatan Dibui, Kronologisnya Seru

Selasa 23 Jan 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Hy

"Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Sarmadi.

Masih kata Kasi Humas, atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga pelaku dikenakan Pasal 351 UU Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pelaku terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kasi Humas.

 

Kategori :