5 Kriteria Penerima BLT-DD Tahun 2024, Berikut Aturannya

Senin 22 Jan 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Heri Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

KAUR TENGAH - Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) kembali menjadi prioritas Nasional. Dari realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2024. Masih difokuskan untuk penanganan kemiskinan. Regulasinya masih tetap sama seperti tahun 2023. 

Pendamping Desa Kecamatan (PDK) Kaur Tengah Ekki Mairika, ST mengatakan, petunjuk alokasi DD tahun 2024 untuk program BLT-DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa-Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan DD Tahun 2024.

"Bantuan tunai ini wajib dialokasikan desa. Ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 Permendes-PDTT) Nomor 13 Tahun 2023. Yang mana disebutkan desa wajib memasukkan BLT-DD dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujar Ekki, Senin 22 Januari 2024.

Lanjutnya, Dalam Permendes-PDTT ini diatur besaran bantuan yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Yakni Rp 300 ribu /bulan selama 12. Maksimal pengalokasian untuk program ini adalah 25 persen dari pagu anggaran DD.

BACA JUGA:Program B35 dan B40 Tekan Impor BBM Indonesia, Petani Sawit Sejahtera

BACA JUGA:Perpisahan dengan 4 Mantan Kepsek dan Rancang Platform Merdeka Mengajar  

Sedang kriteria KPM ada lima jenis. Yakni kehilangan pekerjaan, sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial manapun, lansia tunggal dan janda yang menjadi Kepala Keluarga (KK) dari keluarga miskin ekstrem.

"Regulasinya sama seperti tahun sebelumnya. Baik itu persentase maksimal penganggaran ataupun kriteria calon KPM. Meski begitu, dalam penentuan KPM tidak bisa mengandalkan data tahun sebelumnya," tandasnya. 

 

Kategori :