OH...! Tugas Anggota KPPS Sudah Dibagi, Berikut Tugas KPPS 1 Sampai KPPS 7

Rabu 17 Jan 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Etika
Editor : Daspan Haryadi

- Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) 

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan. 

2. Anggota KPPS 2 

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS. 

3. Anggota KPPS 3 

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK. 

C1 Form Model C1-KWK: Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

C3 Form Model C3-KWK: Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.

4. Anggota KPPS 4 

Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK).

Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara. 

BACA JUGA:CERMATI! Segini Batas Masa Kerja Jabatan ASN dan PPPK Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023

5. Anggota KPPS 5 

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan. 

Kategori :