OH...! Tugas Anggota KPPS Sudah Dibagi, Berikut Tugas KPPS 1 Sampai KPPS 7

Rabu 17 Jan 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Etika
Editor : Daspan Haryadi

2. Rapat pemungutan suara di TPS

• Memimpin kegiatan KPPS.

• Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.

• Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.

• Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.

• Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.

BACA JUGA:7 Manfaat Pisang Muli, Ada yang Wajib Diketahui Bumil

• Menandatangani tiap lembar surat suara.

• Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).

• Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

3. Rapat penghitungan suara di TPS

• Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.

• Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.

• Memberikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.

• Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

• Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Kategori :