CERMATI! Segini Batas Masa Kerja Jabatan ASN dan PPPK Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023

Ilustrasi masa kerja ASN, PPPK maupun PNS sesuai dengan UU ASN No 20 tahun 2023.--

RADAR KAUR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan masa kerja (perjanjian kerja) Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja (PPPK). Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK yakni, 1 hingga 5 tahun.

Menurut BKN dikutip klikpendidikan.id, berdasarkan peraturan PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, bahwa masa masa kerja bagi PPPK paling singkat, 1 hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama hingga 5 tahun.

Pada Pasal 52 ayat 3 Tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi ASN dilakukan apabila disebutkan batas usia pensiun mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menjelaskan, masa kerja PNS berlaku sampai pensiun. Sementara untuk masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.

"Masa pensiun PPPK disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah," kata Syamsurizal kepada awak media.

Selain itu, ia mengungkapkan, PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.

Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Tentang ASN yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa 3 Oktober 2023.

Meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu signifikan. Menurutnya, masa kerja/ kontrak bagi PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun sebagaimana halnya PNS.

Batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Menurutnya bagi PPPK yang tidak memegang jabatan itu bisa dikontrak hingga umur 58 tahun. Jadi hampir sama saja hak PNS dengan PPPK.

Berikut batas usia pensiun terbaru jabatan Pegawai ASN baik PPPK maupun PNS sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023 adalah yaitu:

• Batas usia pensiun jabatan manajerial untuk pejabat tinggi madya, pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama sampai 60 tahun.

• Batas usia pensiun pejabat manajerial untuk pejabat administrator serta pejabat pengawas sampai 58 tahun.

• Batas usia pensiun pejabat non manajerial untuk pejabat fungsional disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan