Vonis Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Dijadwal 25 Februari, Simak 6 Fakta Menariknya!

Sabtu 15 Feb 2025 - 20:05 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

Melden Efendi selaku Dirut CV SYB. Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB. Terakhir anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan. 

Dengan terus bergulirnya proses hukum. Kejari Kaur akhirnya menetapkan tersangka baru. Kedua tersangka baru ini diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2025 .

Keduanya adalah Wakil Direktur CV TP  Rustam Effendi selaku Konsultan perencana. Juga menetapkan, Indrayoto selaku peminjam perusahan CV TJK selaku Konsultan pengawas.

2. KN Rp 2,6 Miliar

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar 6 Januari 2025 lalu. Terungkap, 7 terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Ini terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Selain itu, proyek pasar tersebut gagal konstruksi.

Dalam persidangan terungkap jika tiga terdakwa yakni Agus Cik, Rustam dan Indrayoto memberikan uang Rp 180 juta kepada Kadis Disperindagkop, Agusman Efendi. 

Rinciannya, Agus Cik memberikan Rp 120 juta secara cash dan lewat ATM, Rustam memberikan Rp 20 juta dan Indrayoto memberikan Rp 36 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kadis. Bahkan dari keterangan terdakwa, ada uang yang mengalir kepada bupati. 

"Awalnya aku menemui Agusman, minta kalau ada proyek di Dinas Koperasi biar saya uang kerjakan. Dia bilang ada fee, 10 persen untuk bupati, 5 persen untuk dinas dan untuk pokja. Saya serahkan dengan Agusman itu Rp 120 juta. Pertama Rp 65 juta bulan November 2021, sisanya bulan Oktober 2022. Uang itu saya dapat dari minjam orang," jelas Agus Cik dalam persidangan mengutip harianrakyatbengkulu.bacakoran.co. 

Para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek belanja gedung dan bangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) tahun anggaran 2022.

Hal senada disampaikan terdakwa Rustam, dia menyerahkan uang Rp 20 juta melalui terdakwa Pandariadmo. Uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Kadis. Terdakwa Indrayoto juga mengaku memberikan Rp 36 juta bertemu langsung dengan Agusman.

"Uang Rp 20 juta itu rencananya untuk bupati, tapi saya kasihkan Pandariadmo untuk diberikan pada Agusman," sampai Rustam. 

3. Bupati Jadi Saksi

Dalam persidangan yang dilakukan tanggal 16 Desember 2024. JPU Kejari Kaur memanggil 8 orang saksi untuk memberikan keterangan. Salah satu diantaranya Bupati Kaur (Alm) H Lismidianto, SH, MH. 

4. Dituntut Berbeda

Dalam sidang, JPU Kejari Kaur menuntut enam terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara dan denda, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Terdakwa Agusman Efendi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 280 juta. Terdakwa Pandariadmo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut untuk membayar Rp 581 juta lebih.

Kategori :