BINTUHAN – Setelah melakukan penelitian terhadap dua situs bersejarah peninggalan penjajah Inggris dan Belanda pada 2024 lalu.
Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Bengkulu akhirnya menyerahkan surat rekomendasi untuk penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Benteng Linau di Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje menjadi Cagar Budaya (CB) ke Dinas Pendidikan Bidang Kebudayaan Kabupaten Kaur pada awal Januari 2025.
Dua situs yang dimaksud adalah Benteng Linau di Desa Benteng Harapan, Kecamatan Maje, dan Rumah Jill (Penjara) di Kecamatan Muara Sahung.
Penelitian terhadap kedua situs tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Kota Jambi, Dosen Sejarah UIN Bengkulu, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Dosen Sejarah Peradaban Islam IAIN Bengkulu dan Guru SMPN 1 Kaur Semua anggota tim memiliki sertifikat ahli cagar budaya.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Valensi, SP mengatakan, hasil penelitian dan kajian terhadap dua situs yang diteliti oleh tim ahli Cagar Budaya Bersertifikat.
BACA JUGA:Pemdes Linau Kembali Izinkan Wisatawan Melakukan Aktivitas Snorkeling Hingga Diving
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Aktivitas Diving di Pantai Linau Selama Nataru Belum Diizinkan
Dua situs ODCB yang ada di Kaur ini direkomendasi menjadi CB karena telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai CB mulai dari mulai dari bentuk bangunan, ukiran pada bangunan, tanggal berdirinya, serta beberapa elemen lainnya.
"Iya betul, kami sudah menerima surat rekomendasi dua situs bangunan peninggalan penjajah di Kabupaten Kaur menjadi CB dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Bengkulu yang semula statusnya ODCB," paparnya.
Valensi menambahkan, Tim Ahli Cagar Budaya juga telah merekomendasikan agar pihaknya segera mengurus tahapan administratif.
Agar Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur bisa diterbitkan, yang akan menyatakan kedua situs tersebut resmi menjadi CB .
Penetapan ini diharapkan dapat menjaga kelestarian situs-situs bersejarah tersebut serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya warisan sejarah di Kabupaten Kaur.
"Betul berdasarkan hasil penelitian tim ahli dua situs peninggalan penjajah di Kabupaten Kaur ini sudah layak menjadi CB. Mereka juga sudah menyerah surat rekomendasi dua situs ini kepada kami menjadi CB. Tapi untuk ketentuannya agar benar-benar diakui bahwa dua situs ini CB harus terbit SK dari Bupati Kaur. Saat ini kami sedang melakukan penyusunan administratif untuk mengajukan SK ke Bapak Bupati Kaur," jelasnya.*