"Saya tidak menerima dan menikmati, demi Allah," ujar Agusman dalam persidangan.
Terkait dengan fisik bangunan Pasar Inpers Kaur, menurut Agusman semua bangunannya memenuhi syarat. Karena pada pasar tersebut terdapat kios, los dan hamparan. Sudah dimanfaatkan oleh masyarakat meski belum efektif, karena sebagian besar pedagang memilih berjualan di luar pasar. Tetapi klaim dari Agusman, seluruh kios sudah terisi penuh.
"Kalau secara langsung tidak ada yang komplain dengan saya. Menurut saya bangunannya memenuhi syarat, ada kios, los dan hamparan. Kenapa dibangun, karena dulu lokasi tersebut tidak tertata dan sangat kumuh letaknya di tengah kota," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi keterangan terdakwa, JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, dari fakta persidangan, pasar tersebut baru bisa dimanfaatkan 3 bulan setelah perkara tersebut disidik Kejari Kaur.
Secara bangunan memang ada, tetapi secara struktur dan kualitas bangunana dinyatakan gagal total. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dari BPK. Kemudian dari segi kontruksi juga dinyatakan gagal kontruksi. Beberapa material yang digunakan menggunakan kayu, padahal direkomendasikan menggunakan rangka baja.
Alasan menggunakan kayu karena lebih tahan, mengingat lokasi pasar yang hanya 200 meter dari pesisir pantai. Paling disoroti adalah, kualitas beton, harusnya kualitas beton ukurannya 225, sementara dari uji dari ahli kontruksi mendapatkan nilai tidak sampai 100.
"Itu salah satunya (rangka baja diganti kayu), tapi yang paling menonjol itu kualitas beton. Harusnya di angka 225, tetapi berdasarkan pengujian ahli kontruksi nilainya tidak sampai 100," jelas Bobbi.
Kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 3 miliar.