BENGKULU - Hari Senin 20 Januari 2025 kelak, 7 terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 diagendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Adapun 7 terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan ini yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Agusman Efendi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo. Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB.
Kemudian anggota Pokja UKPBJ Thavib Setiawan, selaku peminjam perusahaan CV TJK Indrayoto dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui Bobby Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih menyusun tuntutan yang akan disampaikan dalam persidangan.
"Untuk tuntutan pada 7 terdakwa masih kami susun dan mohon maaf belum dapat diungkapkan. Mohon bersabar," kata Bobby, Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejari Kaur Kembali Terima Pengembalian KN Kasus Korupsi Pasar Inpres, Simak Nominalnya
BACA JUGA:Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar 6 Januari 2025 lalu. Terungkap, 7 terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ini terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Selain itu, proyek pasar tersebut gagal konstruksi.
Dalam persidangan terungkap jika tiga terdakwa yakni Agus Cik, Rustam dan Indrayoto memberikan uang Rp 180 juta kepada Kadis Disperindagkop, Agusman Efendi.
Rinciannya, Agus Cik memberikan Rp 120 juta secara cash dan lewat ATM, Rustam memberikan Rp 20 juta dan Indrayoto memberikan Rp 36 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kadis. Bahkan dari keterangan terdakwa, ada uang yang mengalir kepada bupati.
"Awalnya aku menemui Agusman, minta kalau ada proyek di Dinas Koperasi biar saya yang kerjakan. Dia bilang ada fee, 10 persen untuk pimpinan, 5 persen untuk dinas dan untuk pokja. Saya serahkan dengan Agusman itu Rp 120 juta. Pertama Rp 65 juta bulan November 2021, sisanya bulan Oktober 2022. Uang itu saya dapat dari minjam orang," jelas Agus Cik dalam persidangan mengutip harianrakyatbengkulu.bacakoran.co,.
Selain itu, lima dari 7 terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek belanja gedung dan bangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) tahun anggaran 2022.
Hal senada disampaikan terdakwa Rustam, dia menyerahkan uang Rp 20 juta melalui terdakwa Pandariadmo. Uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Kadis. Terdakwa Indrayoto juga mengaku memberikan Rp 36 juta bertemu langsung dengan Agusman.
Hanya saja, keterangan dari tiga terdakwa tersebut dibantah oleh Agusman. Dia bersumpah tidak menerima apalagi menikmati uang tersebut.