BENGKULU - 43 desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024. Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Provinsi Bengkulu.
Kakanwil KemekumHAM Provinsi Bengkulu, Santosa, SH, MH mengatakan, desa dan kelurahan yang ditunjuk sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini.
Berasal dari Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. (Daftar selengkapnya lihat grafis)
"Tujuan dari program ini adalah mewujudkan masyarakat Bengkulu yang sadar hukum. Dengan ke 43 desa dan kelurahan ini sebagai contoh. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan ini bisa terwujud," ungkap Santosa.
Dia lalu merincikan, pembagian desa/kelurahan yang ditujuk menjadi binaan KemekumHAM Provinsi Bengkulu ini.
Yakni 12 Kelurahan di Kota Bengkulu, 7 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Lebong, 11 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 9 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Seluma dan 3 desa di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Daftar Nama 15 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 148 Desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu 2024
BACA JUGA:Dikenal Sebagai Kota Curup, Simak 15 Kecamatan 34 Kelurahan dan 122 Desa di Kabupaten Rejang Lebong
Santosa juga mengatakan, pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Juga pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia, sebagai negara hukum.
"Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini," ungkap Kakanwil KemekumHAM Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr.H Rosjonsyah,S.IP, M.Si menyampaikan, desa/kelurahan menjadi unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat.
Karenanya kades dan lurah yang menjadi kepala pemerintahan di desa dan kelurahan perlu memiliki kemampuan memimpin warga. Termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
“Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan,” jelas Rosjonsyah.
Ia menambahkan, kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.