"Pelaku ini ini nekat menjual perempuan yang masih dibawah umur kepada pria hidung belang, yang ini melakukan pelampiasan syahwat. Makanya langsung diamankan," kata Wakapolres.
Sementara itu, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya, setiap ada tamu datang ke rumah pelaku, lalu pelaku menghubungi korban (anak bawah umur, red) untuk dijajakan kepada tamu.
Kemudian, jika tamu alias pria hidung belang telah sepakat soal harga maupun sang perempuan, maka tamu memberikan uangnya ke pelaku dan pelaku menyediakan kamar di rumahnya.
"Kalau keterangan pelaku, dalam sekali kencan pria hidung belang wajib membayar Rp 300 ribu per sekali kencan," jelas Wakapolres.
BACA JUGA:Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024
Selanjutnya, uang dari hasil pelayanan terhadap pria hidung belang tersebut, akan dibagi kepada korban sebesar Rp 200 ribu, dan pelaku akan mendapatkan Rp 100 ribu per sekali kencan.
Atas dasa itulah, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga diancam akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Atau, pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor : 23 Tahun 2004, UU RI 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta," tegas Wakapolres.
Perlu diketahui, selali mengamankan tersangka, Satreskrim Polres BS juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu.
Kemudian, 1 lembar dress warna biru, 1 lembar pakaian dalam 1 lembar celana putih biru, 2 buah bantal, 1 lembar seprai, dan 2 unit handphone.