Bikin Penasaran, Segini Nominal Tunjangan Jabatan Statistisi Berdasarkan Jenjangnya

Jumat 29 Nov 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Siapa yang tidak kenal dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Statistisi yang berperan sebagai mengumpulkan, mengelola, menganalisis dan menginterprestasikan data stastistik untuk mendukung pengambilan keputusan diberbagai sector pemerintah.

Kabarnya bagi PNS yang mengikuti jabatan ini mendapat tunjangan setiap bulan. Nah, sebagai pertanyaan berapakah jumlah tunjangan yang telah mereka dapatkan setiap bulannya.

Untuk mendapatkan informasi ini, Anda cukup melihat lebih detailnya. Penting untuk Anda ketahui, bahwa jabatan ini sudah tersebar luas diberagai instansi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian, hingga lembaga pemerintahan daerah.

Selain itu, jabatan ini mempunyai tingkat keahlian yang meliputi, Statistisi Pertama, Statistisi Muda , Statistisi Madya dan Statistisi Utama. 

Lantas, berapakah nominal tunjangan yang diterima oleh PNS jabatan Statistisi? Simak content ini sampai selesai.

BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 6 Tunjangan Untuk Semua PNS

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulus PPG Pilitong 2 Cair Tahun 2025, Ini Nominal Potongan Pajaknya

Penting untuk Anda ketahui, bahwa tunjangan jabatan PNS Statistisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2016.

Berikut adalah tunjangan yang diterima Statistisi berdasarkan jenjangnya:

Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keahlian:

1. Statistisi Pertama Rp 540.000 per bulan

2. Statistisi Muda Rp 960.000 per bulan

3. Statistisi Madya Rp 1.260.000 per bulan

4. Statistisi Utama Rp 1.500.000 per bulan

Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keterampilan:

Kategori :