Bukan Hanya PNS, Tenaga Honorer Resmi Diangkat Menjadi PPPK Dapat Tunjangan Setiap Bulan

Kamis 28 Nov 2024 - 11:02 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:PPPK Gelombang Pertama Mulai Cetak Kartu Ujian

4. Jabatan Fungsional, sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2022

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp 1.870.000

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp 1.360.000

- Analis Sumber Daya Ahli Muda Aparatur Manusia Rp 918.000 

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp 540.000

5. Tunjangan lainnya sesuai Perpres 98 tahun 2020

Sedangkan untuk gaji pokok yang didapatkan PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 tahun 2024, dengan nominal sebagai berikut:

- Golongan pertama masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

- Untuk golongan kedua masa kerja 3 tahun sebesar Rp 2.116.900

BACA JUGA:Seleksi Pendaftaran PPPK 2024! Ini Urutan Prioritas Pengisian Formasi Lulus PPPK Penuh Waktu

- Golongan ketiga masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

- Golongan keempat masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

- Untuk golongan kelima masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500

- Golongan keenam masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800

- Untuk golongan ketujuh masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.781.000

Kategori :