KORANRADARKAUR.ID – Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan tunjagan setiap bulan.
Kabarnya, tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK tersebut akan diberikan 5 jenis tunjangan sekaligus. Penting untuk diketahui, bahwa tunjagan ini akan cair seitiap bulan.
Dengan adanya tunjangan ini tentu tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK 2024 sangat gembira mendengar kabar ini.
Nah, kira-kira tunjangan seperi apakah yang diberikan kepada PPPK tersebut berikut ulasannya.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini dibagi menjadi dua yaitu tunjangan suami istri dan anak
Tunjangan ini diberikan kepada sekitar sepuluh orang dari gaji pokok dan hanya kepada satu istri atau suami.
BACA JUGA:RESMI! Tidak Ada Honorer Tahun 2025, Diganti dengan PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya
BACA JUGA:Diangkat Menjadi PPPK, Rini Widyantini: Ada 3 Kemampuan Harus Dimiliki Tenaga Honorer
Tunjangan ini diberikan satu bulan setelah pernikahan dibatalkan oleh surat nikah atau akta perkawinan. Dan diberitahukan jika terjadi kematian atau perceraian yang disebabkan oleh tindakan cerai atau kematian.
Tunjangan Anak
Tunjangan akan diberikan kepada dua orang anak dan dapat diberikan kepada anak kandung, tiri atau angkat .
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk PPPk dengan harga awal 10 kg atau setara dengan Rp 7.242 per kilogram.
3. Jabatan Struktural , sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2027