Informasi selanjutnya, tersedia secara daring di https://sscn.bkn.go.id .
4. Surat Pernyataan Integritas
Surat Pernyataan tidak pernah dipidana, diberhentikan tidak hormat atau dilakukan sebagai PNS , TNI dan Polri.
BACA JUGA:5 Skenario KemenPAN–RB dalam Penataan Tenaga Honorer, Awas PHK
5. Bukti Pengalaman Kerja
Dokumen harus jelas dan relevan dengan topik yang dibahas.
6. SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polri bebas tindak pidana.
7. Surat Keterangan Kesehatan
Meliputi kesehatan jasmani, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan lainnya.
8. Surat Penempatan
Surat Penempatan diperoleh oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Usulan penetapan NIP akan diproses secara kolektif setelah semua dokumen selesai dan proses ini dilakukan dalam dua rangkap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap agar honorer segera mengkaji dokumen-dokumen tersebut untuk mempercepat proses pengangkatan.
Ini merupakan kontribusi dari panitia pemerintah dalam rangka penguatan tenaga honorer.
Dengan pengangkatan ini, tenaga honorer dapat memiliki status yang lebih jelas dan hak-hak yang setara dengan ASN lainnya.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan selesai sesuai jadwal paling lama Desember 2024. ***