KORANRADARKAUR.ID – Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) di bawah kepemimpinan Nunuk Suryani, baru saja menerbitkan regulasi terbaru tentang penugasan Kepala Sekolah (Kepsek).
Dirinya mentakan, apabila guru yang bercita-cita ingin menjadi Kepsek harus memahami aturan ini supaya tidak ketinggalan informasi.
Hal ini tertuang dengan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 yang mengatur secara rinci syarat dan mekanisme pengangkatan Kepsek, baik disatuan pendidikan negeri maupun swasta.
Seperti halnya, Kepsek adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status PNS.
Bagi guru PNS yang ingin diangkat menjadi Kepsek penting untuk melihat persyaratannya.
BACA JUGA:Nasib Pelamar PPG Piloting 3 Apakah Lulus Semua? Ini Jawaban Dirjen Nunuk Suryani
BACA JUGA:Kepsek dan Guru Penggerak Tidak Boleh Dimutasi, Ternyata Ini Alasannya
Berikut Syarat Menjadi Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri:
1. Kualifikasi Akademik
Mendapatkan pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Sertifikasi
Sertifikat Calon Kepala Sekolah Guru Penggerak atau STTPP.
3. Pangkat
Guru PNS harus memiliki golongan ruang minimal III/b, dan guru PPPK harus memiliki jabatan guru ahli pertama.
4. Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja guru dengan predikat harus baik
5. Pengalaman Manajerial
Di bidang pendidikan, seperti sekolah, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, setidaknya dua tahun.
6. Batas Usia
Maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.
7. Kondisi Fisik dan Mental
Sehat jasmani, serta bebas dari narkotika.