Kepsek dan Guru Penggerak Tidak Boleh Dimutasi, Ternyata Ini Alasannya

ROHIDI/RKa DIMUTASI : Kepsek dan guru penggerak tidak boleh dimutasi.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sebagai bentuk mempedomani ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) RI.

Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak (PSP), dilarang untuk dimutasi dan dirotasi. Termasuk Kepsek dan guru di wilayah Kabupaten BS.

Dari informasi yang didapat, larangan tersebut tidak lain karena PSP harus berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) oleh pihak sekolah.

Sementara, NPSK sendiri ditetapkan dan dikeluarkan langsung Kemendikbudrsitek RI untuk menjadi panduan bagi seluruh sekolah yang ada di daerah.

BACA JUGA:Kamu Single atau Sudah Menikah dan Ingin Punya Rumah Impian? Ayo Terapkan Cara Ini Untuk Menabung

BACA JUGA:Siapa Sangka Lokasi Ini Menjadi Ladang Emas di Bengkulu, Digadang-gadang Bakal Saingi PT Freefort Loh!

Kabid Pendidikan SD Disdikbud Kabupaten Zero Kurniawan, S.Sos mengaku, jika memang Kepsek dan guru yang ikut dalam PSP tidak bolehkan untuk dimutasi atau dipindahtugaskan.

Mengingat, menjadi komitmen dan dorongan yang dikeluarkan langsung Kemendikbudristek RI untuk setiap Pemerintah Daerah (Pemda) melalui surat edaran (SE) tentang PSP.

"Kami sudah terapkan pedoman tersebut. Seperti salah satunya dengan tidak merotasi guru dan kepala sekolah penggerak minimal empat tahun," ungkap Zero.

Kabid menambahkan, dalam surat edaran yang disampaikan Kemendikbudristek RI dijelaskan bahwa, rotasi atapun mutasi guru dan Kepsek penggerak dilakukan selama minimal 4 tahun sejak ditetapkan dalam PSP.

BACA JUGA:Bertele-tele Dalam Publik Speaking, Atasi dengan Cara Ini Dijamin Fokus!

Sehingga, jika ada Pemkab yang masih bersikeras melakukan mutasi, maka bisa berdampak pada terblokirnya PSP di suatu daerah itu sendiri. Itu sangat fatal.

"Soal aturan untuk tidak merotasi guru dan Kepsek penggerak memang baik untuk diterapkan. Ini akan berkaitan langsung dengan tindak pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSP," jelas Kabid.

Lebih lanjut Zero, jika guru dan Kepsek penggerak sudah dirotasi sebelum empat tahun atau satu periode jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan