Sertifikat guru penggerak bukan syarat mutlak.
Penting untiuk diketahui, bahwa keputusan terbaru ini mengakomodasi kondisi di mana daerah menghadapi kekurangan guru bersertifikat guru penggerak atau STTPP calon Kepsek.
BACA JUGA:Tempatkan PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta, Bagaimana Nasib Guru Honorer Sekolah Swasta?
BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Dalam keadaan seperti itu, guru yang tidak memiliki sertifikasi tersebut masih dapat diundang untuk mengikuti proses khusus untuk seleksi kepala sekolah.
Namun, kepala sekolah yang diangkat tanpa sertifikat guru penggerak memiliki masa jabatan hanya 4 tahun.
Untuk melanjutkan ke jabatan berikutnya, mereka harus mengikuti pelatihan guru penggerak.
Syarat Menjadi Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Swasta:
Untuk guru yang akan diangkat menjadi Kepsek di sekolah swasta, persyaratannya meliputi:
1. Mendapatkan pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Sertifikat Calon Kepala Sekolah Guru Penggerak atau STTPP.
3. Penilaian kinerja guru dengan predikat minimal baik dalam dua tahun terakhir.
4. Pengalaman manajemen pendidikan minimal dua tahun.
5. Batas usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.
Masa Penugasan Kepala Sekolah:
1. Durasi Jabatan
Kepala sekolah di satuan pendidikan negeri dapat bertahan selama empat tahun selama satu periode, atau periode empat maksimal, atau 16 tahun.
2. Rotasi Jabatan
Sebelum dapat dirotasi ke sekolah lain, kepala sekolah harus telah bekerja di satu sekolah selama minimal dua tahun.
3. Kepala Sekolah Non-Guru Penggerak
Jika diangkat tanpa sertifikat Guru Penggerak, masa jabatan dibatasi hingga guru tersebut memperoleh sertifikasi. ***