BENGKULU SELATAN (BS) - Gi (44) warga Desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas Kabupaten BS harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres BS.
Pasalnya, setelah sebelumnya dirinya dibekuk Polisi lantaran tega menganiaya dengan cara menendang, Mini Yuliarni (36) yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Kini, Gi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, selain resmi ditetapkan sebagai tersangka, Gi juga bakal lama mendekam di penjara.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Manna Iptu Buharman, SH membenarkan, jika pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah resmi ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Gandeng Polisi dan Satpol-PP, Bawaslu Bakal Turunkan Seluruh APK Milik Paslon
"Ya benar, pelaku KDRT berinisial Gi telah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan," kata Kapolsek.
Lebih lanjut Burahman, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Gi juga telah disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT.
Yang mana, dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 huruf a.
Maka, yang bersangkutan akan diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta.
BACA JUGA:Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Mulai 2 Mei 2025, Ada Kebijakan Baru Simak Disini
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau membayar denda Rp 15 juta," jelas Burahman.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan informasi yang diperoleh RKa, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 November 2024 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Tindakan KDRT itu bermula ketika pelaku berinisial Gi yang ingin meminta uang Rp 100 ribu kepada korban untuk mengurus berkas pinjam bank, namun tidak dikasih.
Mengingat, pada saat pelaku meminta uang korban sedang beristirahat dan tidur.
BACA JUGA:Siap-Siap Pelaksanaan Tes SKB Non CAT Dimulai 20 November, Ada Kode Baru Perlu Diperhatikan