KORANRADARKAUR.ID – Daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sesuai dengan jabatan dan paling tinggi mencapai Rp 7 jutaan.
Diketahui, PPPK Tenaga Teknis adalah instansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, masa kerja terpanjang untuk PPPK tenaga teknis adalah satu tahun, dan terpendek adalah lima tahun.
Nah berikut ini akan disampaikan kisaran penghasilan gaji PPPK Tenaga Teknis berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
Seperti diketahui, bahwa pendaftaran PPPK Tenaga Teknis secara resmi telah dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
Artinya pendaftaran ini masih dibuka, dengan demikian bagi pelamar berminat untuk mendaftar pastikan kualisfikasi Anda sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Bukan Hanya Guru Tertentu, Guru Honorer Juga Akan Alami Kenaikan Gaji Tahun 2025
BACA JUGA:Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Segini Besaran Gaji PPPK Guru
Dengan demikian terkait dengan hal tersebut pemerintah juga telah menetapkan gaji PPPK Tenaga Teknis.
Dalam pengumuman BKN No: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 dijelaskan secara lengkap alokasi dan jenis kebutuhan, deskripsi tugas, hingga rentang penghasilan.
Namun, banyak yang menanyakan berapakah gaji PPPK Tenaga Teknis.
Dalam pengumuman di atas, dijelaskan gaji PPPK Tenaga Teknis terbagi dalam empat kelompok sesuai jabatan.
Berikut daftar gaji sesuai dengan jabatan dan lokasi penempatan:
1. Operator Layanan Operasional
-
Untuk gaji: Rp 5.825.750 hingga Rp 6.595.750
2. Penata Layanan Operasional
Penempatan Umum:
-
Akan mendapatkan gaji: Rp 7.304.550 hingga Rp 8.118.550
Kantor Regional IX BKN Jayapura:
-
Akan mendapatkan gaji: Rp 7.729.550 hingga Rp 8.543.550
3. Pengadministrasi Perkantoran
Penempatan Umum:
-
Gaji berkisar dari Rp 5.825.750 Rp hingga Rp 6.595.750
Kantor Regional IX BKN Jayapura:
-
Akan mendapatkan gaji Rp 6.125.750 hingga Rp 6.895.750
4. Pengelola Layanan Operasional
Penempatan Umum:
-
Gaji berkisar dari Rp 6.549.200 menjadi Rp 7.319.200
Kantor Regional IX BKN Jayapura:
-
Akan mendapatkan gaji: Rp 6.899.200 hingga Rp 7.669.200
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2, Cek di Sini Syarat Formasi Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Daerah Sebesar 1 Kali Gaji Pokok, Ingin Dapat Cek Syaratnya