Seleksi PPPK Tahap 2, Cek di Sini Syarat Formasi Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
Syarat yang harus diperhatikan untuk formasi guru, teknis dan tenaga kesehatan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik, bagi honorer yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua.
Terutama untuk pelamar formasi guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan, pengumuman pendaftaran PPPK tahap 2 akan segera dimulai.
Sebagaimana diketahui, bahwa pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi para tenaga honorer yang aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah, termasuk mereka yang belum terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itu, pelamar yang sebentar lagi mengajujan pendaftaran. Pemerintah mengimbau, kiranya untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di setiap daerah, serta panduan pendaftaran yang sesuai dengan instansi masing-masing.
BACA JUGA:SIAPKAN DIRI! Berikut Langkah-Langkah Membuat Akun Pendaftaran PPPK Tahap Kedua di SSCASN
Menurut surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua akan dimulai pada 17 November dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan demikian, setiap calon pelamar diharapkan untuk mengakses situs resmi dari instansi yang ingin dilamar untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
Tujuan calon pelamar adalah menyediakan semua dokumen yang relevan, seperti format tenaga kesehatan, guru, atau dokumen teknis yang tersedia di situs web masing - masing instansi.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Segera Mendapat NIP PPPK 2024 Secara Prosedural, Kecuali Kategori Jenis Ini
Lebih lanjut, persyaratan pendaftaran ini secara umum hampir serupa di setiap daerah, namun terdapat persyaratan khusus yang berbeda untuk tiap jenis jabatan.
Faktor terpenting bagi pelamar teknisi tenaga adalah statusnya sebagai tenaga honorer yang bekerja secara aktif pada instansi pemerintah terkait minimal satu tahun.
Pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan akan dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, yang ketentuan minimum masa kerja dua tahun untuk jenjang pelaksana terampil atau ahli pertama dan tiga tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.
BACA JUGA:Ada Kewajiban Honorer Apabila Resmi Diangkat Menjad PPPK, Cek di Sini Informasinya
Lebih lanjut, untuk pelamar tenaga kesehatan persyaratan meliputi minimal dua tahun pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang yang dilamar.