Kadis menegaskan, dalam operasi tersebut juga memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasional.
BACA JUGA:8 Pasangan Mesra Terjaring Razia Bercumbu Dalam Hotel, 2 Bawa Sajam, 9 Pemuda Mabuk
Mengingat, sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS, kegiatan di atas jam 00.00 WIB dianggap ilegal dan layak dibubarkan.
"Terutama usaha hiburan yang ada izinnya tentu harus patuh jam operasional. Kalau tidak berizin tentu kami tutup langsung," tegas Kadis.
Erwin menambahkan, pihaknya tak pandang bulu dalam menegakkan peraturan. Sebab, tak ada beban dalam menindak para pelanggar Perda Trantibum.
Bagi Erwin, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah nomor satu. Apalagi nantinya akan dilaksanakan pesta demokrasi.
"Semua perilaku amoral biasanya diawali dengan pesta miras dan menenggak alkohol. Makanya kami akan lakukan penindakan lebih awal," pungkasnya.