Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023, Berikut Persyaratan Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK 2024

Minggu 17 Nov 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk gelombang kedua resmi dibuka.

Akan berakhir pada 31 Desember 2024, di balik semua itu ada persyaratan honorer agar diangkat menjadi PPPK. 

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pelamar kategori Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawian Negara (BKN) bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

Dengan demikian, tepatnya pada hari ini pendaftaran PPPK gelombang kedua dibuka secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelumnya pendaftaran PPPK 2024 untuk gelombang pertama telah dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Sedangkan seleksi administrasi sudah diumumkan 30 Oktober hingga 1 November 2024.

BACA JUGA:Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Sesuai dengan Aturan KemenPAN – RB

BACA JUGA:Digelar 2 Hingga 19 Desember 2024, Ini Bocoran Pertanyaan Wawancara Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Nantinya pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2024 gelombang pertama berhak mengikuti seleksi kompetensi yang digelar 2 hingga 19 Desember 2024.

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan maka akan diangkat menjadi PPPK dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatul Sipil Negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.

Lalu apa saja persyaratan agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, persyaratan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK yakni sebagai berikut.

1. Harus mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

Kuota pengangkatan PPPK tahun 2024 hanya untuk tenaga honorer yang melamar seleksi PPPK dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, misalnya batas usia, pengalaman bekerja dan sebagainya.

BACA JUGA:SIMAK! Tentang PPPK 2024, Berikut Jumlah Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu

Usia pelamar PPPK tahun 2024 adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Kategori :