Seleksi PPPK Tahap 2, Cek di Sini Syarat Formasi Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan

Kamis 14 Nov 2024 - 11:51 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Pengalaman kerja ini harus didasarkan pada keterangan surat yang ditunjukkan oleh unit kerja terkait , seperti kepala kantor atau rumah sakit .

Lebih lanjut, bagi pelamar jabatan guru, diwajibkan memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun (empat semester) di instansi tempat mereka mengajar saat ini, serta terdaftar dalam Dapodik.

Selain itu, seluruh pelamar diharapkan berhati-hati dalam proses pengisian berkas dan penggunaan materai.

BACA JUGA:Simak! Inilah Berkas yang Diunggah Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024

Dalam informasi yang didapatkan, bahwa materai yang digunakan dalam dokumen sebaiknya tidak ditempel ulang.

Pasalnya, kesalahan ini dapat menyebabkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses seleksi administrasi.

Sebaimana diketahui, bahwa tahapan seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, di mana penentuan kelulusan nantinya dilakukan secara berurutan.

Yang akan dimulai dari pelamar eks tenaga honorer kategori II (THK-II), tenaga honorer yang terdaftar di database BKN, hingga pelamar tenaga honorer aktif dan belum terdaftar di Database BKN.

Bagi para tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN, penting untuk memastikan seluruh syarat dan dokumen telah terpenuhi. 

Kategori :