KORANRADARKAUR.ID – Berapa batas usia jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Manajerial? Ternyata bukan usia 65 tahun, berikut ini akan dibahas ketentuannya.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pensiun PNS sesuai dengan batas usia yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, batas usia pensiun PNS bervariasi dan dipengaruhi oleh penggunanya. Salah satu dari mereka adalah PNS dengan jabatan manajerial
Lantas, apa yang dimaksud dengan PNS jabatan manajerial?
Diketahui, jabatan manajerial PNS adalah jabatan yang memiliki bawahan dan bertanggung jawab untuk memimpin unit organisasi.
Jabatan manajerial PNS terdiri dari beberapa jenis, yaitu: Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas.
BACA JUGA:UU Batas Usia Pensiun PNS Telah Diterbitkan, Cek Berikut Ini
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ada Gaji Pensiun PNS Dicarikan Desember, Cek di Sini
Dengan demikin, dalam content ini akan membahas tentang batas usia pensiun PNS dengan jabatan manajerial. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa batas usia pensiun PNS diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun salah satu peraturan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU tersebut merupakan revisi dari UU ASN 2014 yang menetapkan sejumlah poin bagi PNS. Salah satunya adalah pensiun batas usia yang disebutkan dalam Pasal 55.
Sesuai dengan UU ASN 2023, rata - rata usia PNS jabatan manajerial bukan usia 65 tahun, melainkan tertingginya mencapai 60 tahun.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Manajerial Penting untuk Anda Ketahui.
1. 60 tahun