Meski Gaji Pensiunan dan PNS Cair Tunjangan Anak Dapat Dihentikan Apabila Terdaftar Ini
Tunjangan anak PNS dapat diberhentikan jika sudah terdaftar hal-hal ini-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, bahwa gaji pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicairkan tepatnya Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.
Cairnya gaji tersebut membuat seluruh pensiunan baik PNS gembira. Tidak hanya itu, beberapa tunjangan yang cair bertepatan pada tanggal tersebut yakni, tunjangan anak dan beragam tunjangan bulanan lainnya.
Sesuai yang telah diumumkan menteri keungan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa sebelumnya, memang ada beberapa tunjangan bulanan PNS maupun pensiunan yang cair bersamaan dengan gaji pokok mereka.
“Pada saat yang sama gaji pensiunan, PNS sudah dicairkan. Beserta tunjangan anak dan lainya,” kata Sri Mulyani.
Dia menyatakan, hal ini dinilai sebagai suatu hal yang efektif, sehingga dapat membiarkan tunjangan bulanan cair bersamaan dengan gaji memang cukup efisien.
Dengan demikian, bagi para PNS maupun pensiunan yang memiliki anak tentu semakin bahagia. Dia melanjutkan, bahwa tunjangan ini bentuk tanggung jawab dari negara.
Meski jumlahnya tidak terlau mencengangkan, namun tunjangan ini masih cukup membantu bagi para penerimanya.
BACA JUGA:Sistem Gaji PNS Single Salary Segera Belaku, Begini Nasib Tunjangan Kinerja PNS Nantinya
BACA JUGA:HORE! Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Simak di Sini Jenis - Jenisnya
Untuk itu, anda harus paham jika tunjangan anak PNS maupun pensiunan bisa dihentikan pencairannya jika beberapa hal berikut ini terjadi:
1. Anak Sudah Memiliki Penghasilan Sendiri
Salah satu hal utama yang jadi sebab penghentian tunjangan adalah ketika anak tersebut sudah memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan ini tidak akan berlaku lagi, ini hanya diberikan untuk membantu anak PNS/pensiunan yang belum mampu mandiri secara ekonomi.
Oleh karena itu, jika anak sudah bekerja atau memiliki sumber penghasilan yang stabil, tunjangan akan dihentikan karena dianggap tidak lagi diperlukan.