Kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan juga berkontribusi pada citra positif pemilik kendaraan di mata masyarakat.
Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik Daihatsu Sirion menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab dan peduli terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Ini juga bisa menjadi contoh bagi pemilik kendaraan lain untuk mengikuti jejak yang sama, sehingga kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan dapat meningkat.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak Daihatsu Sirion:
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2007 Rp. 1,328,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2008 Rp. 1,763,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2009 Rp. 1,943,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2012 Rp. 1,643,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2013 Rp. 1,648,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2014 Rp. 1,673,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2015 Rp. 1,717,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2016 Rp. 1,884,000
- Pajak Sirion 1.3 Tahun 2017 Rp. 2,010,000. *