BACA JUGA:Motor Pilihan Terbaik Pengendara Muda! Ini Pajak Yamaha Aerox Berdasarkan Kelasnya
BACA JUGA:Pilihan Ideal Untuk Keluarga, Besaran Pajak Nissan Livina Ditentukan Kelasnya
Selain itu, pemilik juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan proses berjalan lancar.
Tidak jarang, pemilik kendaraan harus menghadapi denda jika terlambat membayar pajak, sehingga penting untuk selalu memperhatikan batas waktu pembayaran.
Salah satu keuntungan dari memiliki Suzuki Jimny adalah kemudahan dalam menjual atau memindahkan kepemilikan kendaraan.
Namun, proses ini juga memerlukan perhatian khusus terhadap pajak.
Saat menjual kendaraan, pemilik harus memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah diselesaikan agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai pajak kendaraan sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan pemilik, tetapi juga untuk calon pembeli yang ingin memastikan bahwa kendaraan yang mereka beli tidak memiliki masalah hukum.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik Suzuki Jimny:
1. Suzuki Jimny 2019
-
Jimny 4X4 AT 2019 - Rp4.440.000
-
Jimny SN413 4X4 A/T 2019 - Rp4.662.000
BACA JUGA:Punya Desain yang Sporty dan Kece Abis, Ternyata Segini Besaran Pajak dari Yamaha Vixion 2024!
2. Suzuki Jimny 2020
-
Jimny 4X4 AT 6G5VX 2020 - Rp5.271.000
-
Jimny 6 G5VX 4X4 MT 2020 - Rp5.061.000
3. Suzuki Jimny 2021
-
Jimny 6 G5VX 4X4 AT 2021 - Rp6.256.000
-
Jimny 6 G5VX 4X4 MT 2021 -Rp6.069.000
4. Suzuki Jimny 2022
-
Jimny 4X4 MT 2022 - Rp6.405.000
-
Jimny 6 G5VX 4X4 MT 2022 - Rp6.216.000
-
Jimny 6 G5VX 4X4 AT 2022 - Rp6.405.000
5. Suzuki Jimny 2023
-
Jimny 4X4 MT 6 G5VX 2023 - Rp6.363.000
-
Jimny 4X4 AT 2023 - Rp6.565.125. ***