KORANRADARKAUR.ID - Honorer yang gagal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 dan 2 wajib mengetahui gaji PPPK paruh waktu berikut ini.
Selain itu, tenaga honorer tersebut akan dipekerjakan melalui skema PPPK paruh waktu atau penuh waktu oleh pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan opsi bagi honorer yang bekerja sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memberi solusi kepada Aparatul Sipil Negara (ASN) agar tetap bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Adapun perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap ke-2, Perhatikan 6 Syarat Ini Agar Terhindar dari TMS
BACA JUGA:Kategori Honorer Berpeluang Besar Lulus Jadi PPPK Guru 2024, Cek di Sini Katagorinya
Untuk diketahui, gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.
Di mana besaran gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.
Selain itu, jadwal Kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.
Keuntungan dari status PPPK paruh waktu ialah kedudukannya sebagai ASN yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Berakhir, Ini Jadwal Seleksi Administrasinya
Dengan adanya kehadiran PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).