Pendaftaran PPPK Tahap ke-2, Perhatikan 6 Syarat Ini Agar Terhindar dari TMS

Selasa 05 Nov 2024 - 15:19 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Honorer diharuskan untuk mengamati dan mendokumentasikan terkait pekerjaan di instansi pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa honorer tersebut masih aktif bekerja di instansi pemerintah sebagaipada saat ini, dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus - menerus 

4. Membuat akun SSCASN

Penting bagi honorer untuk membuat akun SSCASN, karena melalui akun tersebut pendaftaran PPPK 2024 tahap ke dua bisa dilaksanakan.

5. Surat keterangan sehat

Beberapa lembaga pemerintah akan diberitahu tentang fasilitas kesehatan yang aman dan telah didirikan.

Dengan demikian, untuk membuktikan bahwa honorer sehat secara jasmani maupun rohani.

6. Surat pernyataan

Yang terakhir adalah surat pernyataan ini dibuat berdasarkan format instansi pemerintahan yang dilamar.

Surat ini biasanya berisi pernyataan tidak terikat kontrak atau tidak pernah mendapat pemberhentian secara tidak hormat dari instansi lain serta tidak terlibatnya pelamar dalam organisasi terlarang.

Nah, sebagai informasi tambahan penting bagi Anda untuk mengikuti persyaratan dan ketentuan dari BKN serta instansi pemerintahan yang dilamar agar honorer bisa terhindar dari TMS. ***

Kategori :