KORANRADARKAUR.ID – Penting untuk anda ketahui, bahwa ada honorer yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kabarnya, meski honorer tersebut sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun tetap tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Untuk itu anda perlu tahu, kira-kira kriteria manakah yang tak bisa diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:BKN Rilis Jadwal Seleksi PPPK 2024 Honorer Lulusan PPG, Untuk Pemda Ini Tanggalnya
BACA JUGA:SIMAK! Contoh Alasan Sanggah untuk Honorer TMS Pada Seleksi PPPK 2024
Sebelum membahas ke topik inti, simak beberapa penjelasan di bawah ini.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi seluruh tenaga honorer untuk bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Yang mana pemerintah telah membuka 2 tahap PPPK 2024 yang bisa didaftar sesuai dengan kriterianya masing-masing.
Pertama daftar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D - IV Bidan Pendidik Tahun 2023) dapat digunakan untuk menentukan langkah pertama.
Lanjutan, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Nah, untuk tahap pertama ini tentu sudah dilakukan. Untuk pendaftarannya telah dimulai pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara, untuk saat ini lalu dan kini mereka telah memasuki tahap sanggah bagi hasil administrasinya tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Tahun 2025 Ada Kenaikan Gaji Honorer, Simak Kata Menkeu
BACA JUGA:Banyak Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024, Ini Daftar Formasinya