Dia lalu menyampaikan, agar kerjasama antar desa berjalan lancar. Pihak terkait menegaskan bahwa kerjasama tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Ini penting untuk memastikan bahwa permasalahan yang muncul di masa depan dapat diatasi oleh instansi yang berwenang.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.
"Diharapkan dengan langkah ini, potensi desa-desa di Provinsi Bengkulu akan semakin tergali dan dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, keuntungan yang dihasilkan dari kerjasama, baik dalam bentuk uang maupun aset. Akan secara transparan masuk ke kas desa dan didaftarkan sebagai aset desa. Bukan keuntungan pribadi kepala desa ataupun oknum tertentu," pungkasnya.