Pengadilan Agama Bintuhan Diresmikan, Berikut Kewenangannya

Kamis 31 Oct 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Pengadilan Agama (PA) Bintuhan yang ada di perkantoran Padang Kempas Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan, Kamis 31 Oktober 2024, diresmikan.

Peresmian PA Bintuhan ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Ketua PA Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, SH.I, MH.I, dan undangan. 

Dengan telah diresmikan PA Bintuhan, masyarakat Kaur yang membutuhkan pelayanan bisa datang langsung. Petugas PA Bintuhan bisa lebih maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Didatangi Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu di Ruang Kerjanya, Bupati Bengkulu Selatan Harapkan Ini

BACA JUGA:Pengacara Bantah Firli Tukar Valas Rp 7,4 M, Polda Metro Jaya Siap Buktikan di Pengadilan

“Dengan kantor baru, PA Bintuhan bisa lebih semangat dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Perencanaan Pembangunan PA Bintuhan dimulai tahun 2018, Alhamdullilah saat ini bangunan sudah bisa ditempati,” kata Bupati Kaur dalam arahannya.

Awalnya Pemda Kaur memberikan gedung pinjam pakai yang ada di Pondok Pusaka.

Seiring waktu, Pemda Kaur menghibahkan tanah kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membangun kantor PA Bintuhan.

Setelah 6 tahun prosesnya, PA Bintuhan telah memiliki gedung sendiri. 

BACA JUGA:Berdiri 1995, Ini Daftar 16 Pimpin Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dari Masa ke Masa

PA Bintuhan adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah MA bersama 3 peradilan lainnya, yaitu peradilan umum atau negeri, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Sebagaimana amanat pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang PA, kewenangan absolut peradilan agama adalah bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan ekonomi syariah, yang berlaku bagi orang muslim dan bagi orang yang menundukkan diri terhadap aturan Islam.

Lanjutnya, Pemda Kaur akan terus mendukung, semoga dengan adanya gedung PA Bintuhan yang sangat representatif, dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Kaur.

BACA JUGA:Daftar Nama 9 Ketua Pengadilan Agama di Wilayah Yurisdiksi PTA Bengkulu, Lengkap Lokasinya

Selain itu, fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan dengan baik, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan benar-benar bisa merasa puas.

Kategori :